Tawakal adalah menyerahkan semua urusan kepada pihak lain atau menggantungkan kepadanya. Hal ini disebabkan karena ia percaya penuh kepada yang diserahi karena ia tidak mampu menangani sendiri. ( lihat an Nihayah fi Gharibil hadist, Ibnu Atsir, 5/221 ).
Imam Ibnu Rajab berkata : “ Hakekat tawakal adalah hati benar – benar bergantung kepada Allah SWT guna memperoleh maslahat dan menolak madharat dari urusan dunia dan akhirat dan menyerahkan semua urusan kepada-Nya.”
