Sebagaimana kita ketahui, banyak dari umat muslimah yang menggunakan cadar untuk menutupi wajahnya. Apakah ada hukum fikih yang mengatur hal tersebut? Kemudian bagaimana kaitannya dengan aurat muslimah berupa wajah dan telapak tangan.
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun
Tampilkan postingan dengan label hukum memakai cadar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum memakai cadar. Tampilkan semua postingan
hukum memakai cadar
Kamis, 02 Desember 2010
Diposting oleh
Reni Sulimayanti
di
03.13
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
hukum memakai cadar
Langganan:
Postingan (Atom)
