Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Pertanyaan:
1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam?
2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?
3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya?
Jawab :
Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adalah haram dalam Islam. Pacaran adalah
Tampilkan postingan dengan label taaruf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label taaruf. Tampilkan semua postingan
taaruf, solusi pengganti pacaran
Rabu, 01 Desember 2010
Diposting oleh
Reni Sulimayanti
di
04.27
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
solusi pengganti pacaran,
taaruf
Langganan:
Postingan (Atom)
